Ibu Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Ibu Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 11:52 WIB
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Mulia/detikcom).
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirizka menjadi saksi dalam sidang kali ini.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025), Meirizka mengenakan kemeja berwarna putih. Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka diambil sumpah bersama satu saksi lainnya, Stefani Christelle, sebelum memberikan kesaksian.

"Saksi atas nama Meirizka Widjaja?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso saat sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul, Yang Mulia," jawab Meirizka.

Stefani Christelle dan Meirizka menyatakan tidak mengenal dengan ketiga terdakwa. Stefani dulu magang di kantor hukum pengacara Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads