Pemanggilan Hamid ke Polda Masih Tunggu Berkas PN Tipikor
Rabu, 09 Mei 2007 13:44 WIB
Jakarta - Panggilan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaludin sepertinya belum akan terlaksana dalam waktu dekat. Polisi masih menunggu berkas sidang dari PN Tipikor."Kita masih menunggu risalah sidang yang merupakan hasil sidang dahulu. Ini sudah lama kita minta," kata Kapolda Irjen Pol Adang Firman usai acara HUT Bayangkari di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Hal senada juga disampaikan pengacara terdakwa korupsi KPU Daan Dimara, Erick S Paat. Dia mengatakan, polisi belum bisa memanggil Hamid sebelum ada berita acara pemeriksaan saat mantan Menkum HAM ini menjadi saksi di PN Tipikor.Erick menyampaikan hal itu usai menemui salah satu penyidik di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta."Polda juga telah mempunyai 3 saksi ahli yang sudah dipersiapkan," kata Erick.Meskipun tidak bisa menemui Kapolda Irjen Pol Adang Firman dan Direskrimum Polda Kombes Pol Carlo B Tewu, namun Erick sempat memberikan surat dari Daan untuk Kapolda."Pak Daan minta Kapolda agar Hamid segera diperiksa karena tidak ada alasan lagi menunda pemeriksaan. Hamid bukan menteri lagi," jelasnya.Dia menuturkan, bukti-bukti yang dimiliki untuk menjerat Hamid terkait kasus kesaksian palsu sudah cukup kuat. Apalagi ada 5 saksi yang menyatakan, Hamidlah yang memimpin rapat di KPU pada 14 Juni 2004."Dalam dakwaan penuntut juga disebutkan kalau Hamid yang memimpin rapat (penentuan harga segel surat suara untuk Pilpres I dan II tahun 2004)," tambah Erick.Permintaan Polda Metro Jaya kepada kuasa hukum Daan untuk membantu memperoleh BAP dari Tipikor pun ditanggapi Erick dengan baik."Besok Kamis pukul 10.00 WIB, kita akan mendatangi PN Tipikor untuk memperoleh berita acara pemeriksaan itu," tegasnya.
(nvt/sss)











































