Koruptor Insyaf Kecewa Hasil Korupsinya Rp 1,3 Juta Ditolak KPK
Rabu, 09 Mei 2007 13:26 WIB
Jakarta -
Hamsyah, pengemplang dana APBD Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur, kecewa kepada KPK yang menolak pengembalian uang Rp 1,3 juta. Uang itu diakui Hamsyah adalah hasil korupsi."Saya bingung, kenapa KPK tidak mau menerima pengembalian uang yang saya terima dari hasil korupsi," ujar Hamsyah, koruptor yang mengaku insyaf ini di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Selain menyerahkan uang, Hamsyah juga menyerahkan barang bukti (barbuk) berupa akta pembelian tanah seluas 3 hektar. Namun, barbuk berupa akta tanah ini diterima KPK."Saya menduganya uang yang saya pakai untuk membeli tanah itu juga berasal dari uang yang saya korupsi," ujarnya lantang.Hamsyah mengaku, tanah itu dibeli pada saat dirinya duduk sebagai anggota DPRD Kota Bontang periode 1999-2004. Selama 5 tahun, Hamsyah mengaku menikmati anggaran asuransi dari APBD Bontang sebesar Rp 74,9 juta.Dalam kesempatan itu, Hamsyah juga didampingi 3 tokoh masyarakat Bontang, yakni Mulyadi, Seher, dan Imran. Mereka juga mendesak KPK agar segera menahan Hamsyah."Barang buktinya kan sudah lengkap. Kenapa KPK tidak juga menahan beliau," ujar Imran kecewa.Selain menyerahkan diri dan mengembalikan barbuk, Hamsyah juga membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam dan Wakilnya, Adam Malik. Kedianya diduga terlibat kasus korupsi biaya rutin pos kepala daerah sebesar Rp 10,9 miliar.
(ary/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































