Belum Habis Harvey Moeis Melawan Vonis

Belum Habis Harvey Moeis Melawan Vonis

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 07:54 WIB
Belum Habis Harvey Moeis Melawan Vonis
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Vonis untuk pengusaha Harvey Moeis diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Perlawanan Harvey belum habis, ia bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," ujarnya.

Vonis untuk Harvey Moeis

Harvey awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Hakim PT DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (Rumondang/detikcom)

Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2).

Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum tersebut.

"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," ujarnya.

Lihat juga Video: Kejutan Vonis Harvey Moeis Diperberat gegara Dinilai Sakiti Hati Masyarakat

Halaman 3 dari 2
(fas/fas)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads