Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Bang Jago Penodong di TK

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 07:01 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Dua 'bang jago' S dan N berbaju tahanan usai menodong pisau ke anak TK yang sedang latihan drum band di Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangsel. (Foto: dok.ist)
Tangerang Selatan -

Duo bang jago yang viral menodongkan pisau di depan anak-anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan, kini telah ditahan polisi. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara atas aksi pemalakan disertai pengancaman tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (18/2/2025), aksi pemalakan yang berujung kekerasan dan penodongan itu terjadi di Jl Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (14/2) pukul 16.20 WIB, sore lalu. Kedua pelaku awalnya memalak ibu guru yang sedang melatih anak-anak TK Kittle Bee House bermain drum band.

Kedua pelaku marah karena tidak diberikan uang. Salah satunya lantas mendorong guru dan menodongkan senjata tajam di depan anak-anak TK.

Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial. Polres Tangsel bergerak cepat menyelidiki kejadian itu dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tangsel menangkap pelakunya.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dirinya langsung memerintahkan anggota Satreskrim untuk menangkap kedua pelaku. Victor menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme.

"Kami tidak menoleransi aksi premanisme, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. Kami akan tindak tegas," tegas AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (15/2).


Bang Jago Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka S (24) dan N (58) kini ditahan polisi.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Victor saat dihubungi, Senin (17/2).

Terancam 10 Tahun Penjara

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam 10 tahun penjara.

"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP," jelas Alvino.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 352 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

Bunyi Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork