Pengemudi ojek daring alias driver ojek online (ojol) menyuarakan aspirasi, yakni menuntut tunjangan hari raya (THR). Pada aksi demonstrasinya, ada yang tidak biasa: Mereka juga lesehan bareng menteri.
Rencana mereka sudah disampaikan ke publik sehari sebelumnya. Mereka berencana melakukan off bid massal alias mematikan aplikasinya agar tidak bisa dipesan oleh konsumen yang hendak memesan jasa ojol. Motor rencana mogok kerja ini adalah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan status kerja 'kemitraan' yang bersifat fleksibel menjadi dalih bagi platform penyedia aplikasi ojek online untuk menghindari kewajiban membayar THR ke para driver ojolnya. Padahal, para ojol sudah bekerja lama, lebih dari 8 jam sehari, bahkan 17 jam sehari karena upah per orderan tidak pasti.
THR adalah hak yang diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan atau lebih, berstatus kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau pekerja harian lepas. Ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur hal ini.
Namun, bagaimana ya dengan ojol yang berstatus kerja 'kemitraan'? Dapat THR juga? Itulah isu krusial yang dituntut para driver ojol lewat demonstrasi.
Halaman selanjutnya, demo dimulai:
(dnu/fas)