Polemik Pencopotan Arman Langgar UU Kejaksaan Berlebihan

Polemik Pencopotan Arman Langgar UU Kejaksaan Berlebihan

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 12:05 WIB
Jakarta - Penunjukan Jaksa Agung Hendarman Supandji menggantikan Abdul Rahman Saleh alias Arman menjadi kontroversi. Namun polemik pencopotan Arman dinilai melanggar UU Kejaksaan dianggap berlebihan.Hal itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai menerima usulan amandemen UUD 1945 dari Kelompok DPD MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5/2007)."Pencopotan pembantu presiden termasuk jaksa agung merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945," ujar politisi PKS itu.Menurut Hidayat, aturan dalam UUD 1945 lebih tinggi daripada yang diatur dalam undang-undang. "Mungkin UU Kejaksaan perlu di-judicial review karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," katanya.Dalam UU Kejaksaan, jaksa agung boleh diganti dengan alasan 5 hal, yaitu mengundurkan diri, sakit permanen, meninggal dunia, rangkap jabatan, dan berakhir masa jabatannya. (ken/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads