Terdakwa Minta Kasus Dibatalkan

Mahasiswi Cabuli Bocah SMP

Terdakwa Minta Kasus Dibatalkan

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 11:58 WIB
Bandung - Fransiska Mokalu, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi terhadap bocah SMP, meminta hakim membatalkan kasus tersebut. Sebab, gugatan yang dilayangkan korban kadaluwarsa.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Fransiska, Djoni Aluwi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/5/2007).Menurut Djoni, kasus pencabulan ini merupakan delik aduan. Sesuai pasal 74 ayat 1 KUHP, gugatan tersebut harus diajukan tidak lebih dari 6 bulan dari waktu terjadinya perkara.Djoni menjelaskan, pada tanggal 25 September 2005 Fransiska dan kakaknya datang menemui orang tua Jeff Steven, yang saat itu masih duduk di bangku SMP. Kedatangan mereka untuk mengabarkan kehamilan Fransiska oleh Jeff. Namun keluarga Jeff baru melakukan gugatan kasus ini pada 18 Juli 2006."Lagi pula saat Fransiska datang, orang tua Jeff menyangkal. Mereka mengatakan anaknya tidak mungkin bisa menghamili Fransiska. Tapi kenapa kemudiam malah melaporkan Fransiska," ungkap Djoni.Sedang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ini digelar pada pukul 11.05 WIB. Sidang berjalan singkat, hanya sekitar 15 menit. Persidangan akan dilanjutkan 23 Mei dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (djo/nrl)



Berita Terkait