Meutya Ungkap Pembahasan Aturan Batasi Anak Akses Medsos Masuki Tahap Akhir

Meutya Ungkap Pembahasan Aturan Batasi Anak Akses Medsos Masuki Tahap Akhir

Eva Safitri - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 16:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Firda CA/detikcom)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Firda CA/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pembahasan aturan pembatasan usia media sosial bagi anak-anak memasuki tahap akhir. Aturan itu akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Beliau juga minta di-update mengenai itu mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri akan menyampaikan," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Meutya mengatakan banyak masukan dari publik terkait aturan pembatasan media sosial untuk anak. Dia memastikan aturan itu akan mengakomodasi aspirasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya prinsipnya bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik pemerintah tengah menggodok menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital dan berbagai masukan," ujarnya.

"Tentu kita tampung saat ini dalam penggodokan akhir nanti Pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik," lanjut Meutya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Meutya mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok aturan pembatasan tersebut. Termasuk, menurut dia, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2).

Berdasarkan SK itu, menurut Meutya, tim kerja yang terlibat, yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.

Simak Video 'Menkomdigi Akan Batasi Pembuatan Akun-akun Anak di Medsos':

(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads