Kelompok DPD MPR Serahkan Usul Amandemen UUD 1945

Kelompok DPD MPR Serahkan Usul Amandemen UUD 1945

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 11:08 WIB
Jakarta - Kelompok DPD MPR secara resmi menyerahkan usul amandemen pasal 22 D UUD 1945 kepada pimpinan MPR. Pimpinan MPR akan memutuskan apakah akan digelar sidang umum atau tidak selambat-lambatnya 30 hari."Apakah ketentuan itu memenuhi ketentuan UUD 1945 dan Tatib MPR, kita akan putuskan selambatnya 30 hari," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai menerima usulan resmi amandemen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Menurut politisi PKS ini, usulan resmi kelompok DPD MPR telah didukung oleh 238 anggota MPR. Jumlah ini telah melebihi syarat minimal pengajuan usul amandemen yang diatur dalam UUD 1945 yaitu sepertiga dari jumlah anggota MPR.Hidayat mengatakan, selanjutnya, pimpinan MPR akan mempelajari usulan ini dengan seksama. Jika di kemudian hari ada penarikan dukungan dari anggota MPR yang mengakibatkan jumlah minimal usul amandemen tidak terpenuhi, dengan terpaksa, MPR tidak bisa menggelar sidang paripurna."Kami akan melakukan pengkajian, mohon maaf, misalnya ada yang menarik dukungan, tentu UUD 45 tidak memungkinkan kami untuk menggelar sidang paripurna," ujarnya.Namun demikian, jika ada anggota fraksi MPR yang tiba-tiba menarik dukungan tanpa ada alasan yang jelas, tentu akan dipertanyakan kredibilitas dari yang bersangkutan.Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat (FPD) telah menyatakan dukungannya pada rencana amandemen kewenangan DPD. Namun dalam perkembangannya, FPD berencana menarik dukungan yang telah diberikan. Mengenai alasannya, hingga saat ini belum jelas. (ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads