Kelakar Hotman soal Ribut dengan Razman: Mungkin Dia Mau Raba Jas Super-mahal

Kelakar Hotman soal Ribut dengan Razman: Mungkin Dia Mau Raba Jas Super-mahal

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 11:54 WIB
Hotman Paris Hutapea (Kurniawan/detikcom)
Hotman Paris Hutapea (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait keributannya dengan pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman berkelakar saat itu Razman ingin memegang jas super-mahalnya.

"Kemarin itu mungkin antara lain mungkin dia panas, begitu di sidang aku kan pakai jas super-mahal, sampai gue angkat kaki mungkin ya. Langsung dia datang. Saya nggak tahu apakah dia mau mencekik atau mau meraba jas gue yang mahal, tapi saya pakai jurus berlian," kata Hotman di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Hotman mengaku berusaha tenang saat dihampiri Razman di dalam ruang sidang. Dia mengaku sudah sangat memahami perilaku Razman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tenang karena saya tahu kelakuan dia, hanya emak-emak dia, hanya jago di mulut," jelas Hotman.

Dia menyebutkan pihak Razman memberikan tuduhan beberapa kali kepadanya sebagai penjahat seks. Dia mengatakan hal ini kemudian dibahas dalam persidangan tertutup oleh hakim yang menimbulkan kemarahan pihak Razman.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian, apakah ada penjahat seks dan kelainan seks, berarti itu kan terkait dengan asusila. Menurut undang-undang bahwa apabila materi tentang asusila harus tertutup," kata Hotman.

"Begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok, sebagainya. Dia mungkin mau pansos, fashion show, dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng," sambungnya.

PN Jakut Laporkan Razman dkk

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasutiondan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara. Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," ujarnya.

Nasaruddin Umar, Sang Menteri Terfavorit Kabinet Prabowo

[Gambas:Video 20detik]


Simak juga Video Kelakar Hotman Paris Ceritakan Kericuhan Sidang Razman: Gue Lebih Ganteng

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads