Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.
"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tannak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).
Tannak mengatakan, sebagai warga negara yang baik, seharusnya Hasto datang menghadiri panggilan penyidik. Dia juga menjelaskan, secara ketentuan hukum, praperadilan tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata dia.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," tambahnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Saksikan juga Sosok: Mice, Kritik Menggelitik Lewat Kartun
Simak juga video: Kalah Oleh KPK di Sidang Praperadilan, Hasto Akan Ditahan?