Daan Surati Kapolda, Tagih Kasus Sumpah Palsu Hamid
Rabu, 09 Mei 2007 08:07 WIB
Jakarta - Daan Dimara menagih perkembangan laporan kasus sumpah palsu Hamid Awaludin yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya tahun lalu. Daan meminta Hamid segera diperiksa."Setelah Hamid dicopot seharusnya dia lebih mudah diperiksa," kata pengacara Daan, Erick S Paat, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/5/2007) pukul 07.30 WIB.Permintaan itu, menurut Erick, akan disampaikan Daan dalam bentuk surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. Dalam surat itu, Daan juga meminta keterangan hal apa saja yang selama ini menghambat perkembangan kasus tersebut."Kita akan ketemu Kapolda pukul 11.00 WIB," ungkapnya.Erick mengungkapkan, Daan menyambut gembira pencopotan Hamid dari jabatan Menteri Hukum dan HAM. Dengan pencopotan ini, Daan Berharap kasus sumpah palsu dapat segera terungkap."Kebenaran pasti akan muncul," kata Erick menirukan kata-kata Daan. Pada Maret 2007, kasasi yang diajukan Daan ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan kertas segel Pilpres 2004.Pada Agustus 2006, Daan meminta KPK menahan dan menetapkan Hamid sebagai tersangka kesaksian palsu. Daan melakukan hal itu sesuai saran hakim yang menyidangkan kasus pengadaan kertas segel, yang menjadikannya sebagai terdakwa.Hamid dalam sidang dengan terdakwa Daan pada 25 Juli 2006 membantah dirinya memimpin rapat dan menentukan harga segel surat suara sebesar Rp 99 per buahnya. Padahal lima saksi lainnya menyatakan bahwa Hamidlah yang memimpin rapat dan menentukan harga. Inilah yang dianggap Daan sebagai kesaksian palsu.
(nal/nrl)











































