PR Menhub Baru, Benahi Perkeretaapian
Selasa, 08 Mei 2007 23:52 WIB
Jakarta -
Menhub baru Jusman Syafii Djamal berharap bisa mengoptimalkan kereta api (KA) sebagai angkutan massal. Namun bukan berarti pemerintah bisa masuk begitu saja. UU Perkeretaapian menyebut pemerintah tidak diperkenankan menyelenggarakan prasarana KA."Sesuai amanat pasal 23 UU Perkeretaapian, pemerintah memberi keleluasaan kepada pihak swasta terlebih dulu untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian," ujar pengamat transportasi Harun Al Rasyid Lubis kepada detikcom, Selasa (8/5/2007).Menurut Harun apabila tidak ada swasta yang mampu, baru pemerintah dapat menyelenggarakan.Namun, lanjut dosen ITB ini, hal itu dilakukan dengan pengecualian bahwa pemerintah tidak dapat secara langsung melaksanakan. Tetapi yang dilakukan adalah dengan menugaskan badan usaha yang khusus dibentuk untuk menyelenggarakan sampai ada peluang skala ekonomis.Dengan demikian, penyelenggaraan prasarana yang kini masih ditugaskan kepada PT KA, bisa dipertahankan. Namun tentu saja sepanjang PT KA masih menyanggupinya secara ekonomis."Bila tidak, maka secepatnya dalam masa transisi 3 tahun ini dicari bentuk kelembagaan yg baru, misalnya berupa badan layanan umum," usul Harun.Perlu disadari pula, di mana-mana hampir semua bisnis prasarana KA adalah cost center, karena tidak layak secara finansial.Karena pemerintah sebagai regulator tidak diperkenankan bersamaan jugasebagai penyelenggara (operator) prasarana, selayaknyalah penyaluran APBNprasarana KA diteruskan kepada badan penyelenggara prasarana sementara."Tugas pemerintah hanya berperan sebagai pemeriksa kinerja sesuai kontrak," tukas Harun.
(nvt/mly)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































