PT NMR: Kasasi Jaksa Bertentangan dengan UU
Selasa, 08 Mei 2007 23:02 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi untuk putusan bebas kasus pencemaran PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ke Pengadilan Tinggi Manado melalui Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin 7 Mei 2007. PT NMR menilai pengajuan kasasi ini bertentangan dengan undang-undang.Selain itu, Presiden Direkturnya PT NMR, Richard Ness, mengatakan pengajuan kasasi ini juga memberikan sinyal pemerintah tidak percaya dengan putusan PN Manado.Hal ini disampaikan Ness dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (8/5/2007)."Menurut pemahaman saya, melakukan kasasi atas suatu putusan bebas tidak saja bertentangan dengan hukum, tapi juga memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak mempercayai putusan pengadilannya sendiri. Mengatakan bahwa saya kecewa dengan keputusan pemerintah adalah terlalu mengecilkan persoalan (understatement)," kata Ness.Menurut Ness, dengan pengajuan kasasi ini pemerintah terlihat ingin membawa mereka sekali lagi ke pengadilan meski hakim telah memutuskan Teluk Buyat tidak tercemar.Alasan lain kasasi tidak diperlukan karena Pemerintah Republik Indonesia dan PT NMR telah membentuk Panel Ilmiah Independen berdasarkan kesepakatan itikad baik (Goodwill Agreement) yang akan memantau dan melaporkan kondisi lingkungan Teluk Buyat selama sepuluh tahun ke depan. Sementara itu, Wakil Presiden Newmont untuk Operasi Asia, Robert Gallagher, menyatakan, mereka meyakini hasil pantauan panel ilmiah independen akan menegaskan bahwa tidak terdapat pencemaran di Teluk Buyat. "Jika ada hal-hal yang belum terselesaikan berkenaan dengan kondisi Teluk Buyat, maka persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan kajian ilmiah murni," pungkas Gallagher.Majelis hakim PN Manado pada 24 April 2007 telah memutuskan PT NMR dan Presiden Direkturnya Richard Ness dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berkenaan dengan dugaan pencemaran.
(mly/mly)











































