FPD Tarik Dukungan, Pengajuan Amandemen UUD Terancam Batal
Selasa, 08 Mei 2007 19:22 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menarik dukungan untuk mengamandemen pasal 22 UUD 1945 tentang Kewenangan DPD. FPD beralasan masih perlu pengkajian mendalam sebelum dukungan itu dilakukan. "23 Anggota fraksi kami memang sudah menandatangani dukungan itu, tapi setelah kami evaluasi, masih perlu pengkajian mendalam. Karena itu kami nyatakan dukungan tadi kami batalkan," kata Sekretaris FPD DPR, Sutan Bhatoegana pada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/5/2007). Sutan menambahkan, jika DPD akan menyerahkan bukti dukungan untuk mengamandemen UUD 45 pada pimpinan MPR karena sudah memenuhi syarat, FPD tidak ikut bertanggung jawab. Alasannya, dukungan sebanyak 23 anggota yang sudah dibubuhkan dinyatakan batal. "Kalau soal itu, terserah DPD. Yang pasti kami sudah mencabut," tegasnya Sumber detikcom di FPD menyebutkan sekitar dua jam setelah penandatanganan dukungan itu, "orang dekat SBY" menghubungi Fraksi PD guna meminta pencabutan dukungan FPD pada amandemen UUD 45. Alasanya Presiden SBY merasa keberatan terhadap dukungan amandemen tersebut. Menurut sumber itu, setelah mendapat telepon dari "istana", pimpinan fraksi PD secara mendadak melakukan rapat koordinasi untuk membicarakan keberatan SBY tersebut. Rapat antara lain dihadiri Syarif, Sekjen Fraksi Demokrat Sutan Bathoegana, dan mantan Ketua Fraksi PD Soekartono Hadiwarsito. Dalam rapat tersebut, FPD meminta pendapat via telepon seluler ke Ketua DPP PD Anas Urbaningrum soal dukungan amandemen. DPP PD pada prinsipnya mendukung amandemen, sehingga FPD merasa terjepit di antara dua pendapat, partai dan SBY. Ketua FPD Syarif Hasan yang dikonfirmasi mengenai informasi telepon dari "istana", membantahnya. Ia hanya membenarkan memang telah terjadi pertemuan pimpinan FPD. "Nggak bener itu dari istana, kata siapa. Memang tadi pagi di rapat fraksi ada dua pendapat, ada yang menyetujui, ada yang meminta dikaji lagi lebih mendalam," tegasnya. Syarat minimal untuk untuk dapat mengajukan amandemen adalah sepertiga dari jumlah anggota MPR RI 674 yakni 226 anggota MPR RI. Dengan ditandatanganinya dukungan 23 anggota FPD, berarti sudah ada 235. Namun jika Fraksi PD menarik dukungannya lagi, berarti pengajuan amandemen yang rencananya dilakukan besok siang akan batal karena tidak memenuhi syarat.
(yid/mar)











































