Berhentikan Arman, SBY Tak Langgar UU Kejaksaan

Berhentikan Arman, SBY Tak Langgar UU Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2007 18:49 WIB
Jakarta - Tudingan pelanggaraan UU 16/2004, menyambut pemberhentian Abdul Rahman Saleh alias Arman dari kursi Jaksa Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun Istana Kepresidenan pun menepisnya.Keputusan Presiden SBY mengganti personil kabinet berdasar pertimbangan luas dan merujuk aturan perundangan yang berlaku. "Apa yang dilakukan presiden dengan pergantian ini sudah sangat sesuai ketentuan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI," tegas Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/5/2007).Argumen pihak Istana Kepresidenan juga berdasarkan pada produk hukum serupa. Di dalam pasal 17 dan 19 disebutkan Kejagung merupakan lembaga negara dan karenanya Jaksa Agung merupakan pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sementara pasal 22 yang jadi argumen kalangan penuding Presiden SBY melanggar UU 16/2004, juga menyebutkan salah satu syarat pembehentian dengan hormat bila Jaksa Agung tidak lagi memenuhi syarat ditetapkan. Syarat dimaksud ditafsikan sebagai keppres pengangkatan pejabat bersangkutan. "UU No 16/2004 tidak menyebutkan masa jabatan Jaksa Agung. Karena kejaksan merupakan lembaga pemerintahan dan bertanggung jawab pada presiden, maka masa jabatan Jaksa Agung juga ditentukan oleh presiden melalui Keppres. Ketika Jaksa Agung diberhentikan oleh presiden, pada saat itu juga berakhir masa jabatannya," papar Malarangeng. (mar/mar)


Berita Terkait