Pemerintah Tegaskan Lapindo Bayar Tanah Letter C dan Petok D
Selasa, 08 Mei 2007 18:26 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan Lapindo Brantas Inc akan membayar ganti rugi terhadap masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah Letter C atau Petok D dan SK Gogol. Pembayaran akan dilakukan setelah lolos dari tim verifikasi untuk menghindari sengketa."Petok D, Letter C dan SK Gogol adalah bukti kepemilikan yang sah, diberlakukan sama dengan sertifikat dan berhak mendapatkan ganti rugi," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah usai bertemu dengan Presiden SBY bersama dengan bos Lapindo Nirwan Bakrie di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/5/2007).Bachtiar mengatakan, pembayaran dilakukan setelah ada verifikasi dari tim yang melibatkan Kades, Camat, BPN, Kejaksaan, Kepolisian dan BPLS. Setelah lolos verifikasi disetujui oleh bupati dan dibayarkan ganti rugi. "Untuk tanah yang bersertifikat dan lolos notaris segera dibayar mulai 7 Mei 2007 secara berkelanjutan," tukasnya.Bachtiar menambahkan yang menjadi masalah adalah kades mungkin punya lebih dari 1 buku petok D dan letter C, sehingga peran kejaksaan dan kepolisian dibutuhkan untuk menyidik keabsahannya. Pemerintah ingin mencegah terjadinya sengketa di masa depan."Kita tidak mau ketika sudah tua dan tidak menjabat, terus digugat," tuturnya.Nirwan Bakrie mengatakan, pihaknya sangat patuh dengan PP 14/2007 dan akan menanggung biaya sosial akibat luapan lumpur Lapindo. "Lapindo tidak ikut bertanggung jawab perbaikan infrastruktur. Tanggung jawab di PP itu jelas, infrastruktur tanggung jawab pemerintah, sosial itu Lapindo," ujar Nirwan.
(mar/sss)