20 Februari Nanti Ada Hari Pekerja Indonesia, Berasal dari Era Soeharto

20 Februari Nanti Ada Hari Pekerja Indonesia, Berasal dari Era Soeharto

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 15 Feb 2025 14:03 WIB
Seorang pria berpakaian biru sedang mengetik.
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) diperingati setiap tahun pada tanggal 20 Februari. Peringatan ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 1991.

Tujuan Harpekindo adalah untuk menyatukan para pekerja dan buruh Indonesia. Berikut ulasan tentang Harpekindo.

Sejarah Hari Pekerja Indonesia

Berdasarkan catatan detikcom, Hari Pekerja Indonesia disahkan melalui keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia, tertanggal 20 Februari 1991 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Keputusan Presiden tentang Harpekindo tersebut menekankan pentingnya para pekerja di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) berawal dari peristiwa lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Dalam Keppres tentang Hari Pekerja Indonesia disebutkan bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia.

Berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 berdasarkan keinginan dari berbagai serikat pekerja yang ada di berbagai perusahaan. Kemudian, para pimpinan serikat pekerja berusaha mewujudkan aspirasi para pekerja dengan Agus Sudono terpilih sebagai Ketua Umum FBSI pertama.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada kongres tanggal 23-30 November 1985, nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kehadiran SPSI diharapkan dapat menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia.

Lalu, menurut Keppres Nomor 9 Tahun 1991, untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional. Hingga kini, Hari Pekerja Indonesia diperingati pada tanggal 20 Februari.

Apakah Harpekindo Libur Nasional?

Berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 1991, peringatan Hari Pekerja Indonesia setiap tanggal 20 Februari bukan termasuk libur nasional. Selain itu, menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tidak ada tanggal merah di bulan Februari 2025.

Dengan demikian, 20 Februari dalam rangka Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) juga tidak termasuk tanggal merah.

(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads