Pelaut Babak Belur Dihajar 2 Pemalak Mabuk
Selasa, 08 Mei 2007 17:35 WIB
Jakarta - Dalam keadaan setengah mabuk, Tata dan Uci memalak seorang pelaut untuk membayar 3 botol bir yang sudah mereka tenggak. Namun pelaut itu menolak. Baku hantam pun tak terhindarkan.Tata Sumarta (24), warga lorong Barat RT 7 RW 16 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Uci (27), warga Kali Baru Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Tanjung Priok, benar-benar 'preman' bokek. Niatnya mabuk tidak diimbangi isi kantong.Akhirnya mereka kebingungan saat akan membayar 3 botol bir yang telah habis ditenggak di M Cafe, Jalan Enggano pada pukul 01.00 WIB, Selasa (8/5/2007). Cafe tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah Tata.Saat itulah kedua orang tersebut melihat Harly Winata (23), warga Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, yang baru turun kapal dan hendak pulang."Hei sini!" teriak Uci. Harly yang merasa dipanggil kemudian mendekat tanpa basa-basi. Saat itulah Uci meminta Harly membayar 3 botol bir yang sudah diminumnya. "Bayarin gue dong!" tandas Uci dengan nada mengancam.Merasa tidak kenal dengan Uci dan Tata, Harly naik pitam dan menolak permintaan tersebut. "Emang siapa loe, kenal juga nggak," sahut Harly. Tata yang berada di belakang Uci merasa tertantang dengan penolakan Harly. Dia langsung mengangkat kursi berbahan besi yang ada disampingnya dan langsung memukulkannya ke kepala Harly.Harly langsung jatuh tersungkur, namun dia masih sempat bangkit kembali dan meraih sepotong besi untuk membalas pukulan Tata. Namun upaya Harly tidak berhasil. Pukulannya berhasil ditangkis Tata.Akhirnya Harly dan Tata saling baku hantam dengan alat yang dipegang masing-masing. Perkelahian itu berlangsung selama 10 menit sebelum akhirnya dipisahkan 3 satpam kafe. Tata langsung dibawa petugas tersebut ke Polsek Tanjung Priok. Sementara temannya, Uci, kabur dan hingga kini masih buron. Sedangkan Harly yang kepalanya luka dan tangannya memar sempat dirawat di RS Pelabuhan, Jl Enggano. "Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya ikut-ikut saja. Yang mulai Uci. Saya hanya terbawa emosi," ungkap Tata di Polsek Tanjung Priok, Jl Gorontalo.Kapolsek Tanjung Priok Kompol Suparmo menyatakan, Tata dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tata dihukum maksimal 5 tahun penjara.
(nik/umi)











































