Dana DKP Licinkan UU Perikanan
Selasa, 08 Mei 2007 15:06 WIB
Jakarta - UU Perikanan sudah disahkan DPR. Dana nonbujeter DKP ternyata juga digunakan untuk menggolkan UU tersebut."Kalau tidak ada nonbuteter ini, RUU Perikanan tidak akan jadi Pak," kata mantan Kepala Biro Keuangan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumali.Kesaksian Sumali disampaikan dalam sidang terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2007). Sidang itu diketuai Masrurdin Chaniago dengan jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak.Menurut dia, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk membahas UU Perikanan di departemen yang dipimpin Rokhmin Dahuri saat itu.Sumali mengaku mengeluarkan uang absen dan uang makan untuk peserta rapat atas perintah Sekjen dan guna melicinkan proses pembahasan. Berdasarkan temuan KPK uang absen mencapai Rp 4,65 miliar."Setiap membahas UU itu selalu ada uang absen dan uang makan," ujarnya.Dana nonbujeter, lanjut dia, dibagikan kepada anggota Komisi III DPR yang merupakan partner kerja Departemen Kelautan dan Perikanan."Misalnya untuk mantan anggota Komisi III Tari Siwi, DKP membantu Rp 5 juta dalam bantuan untuk melahirkan anak," kata Sumali.
(aan/nrl)










































