Jaksa Sempurnakan Dakwaan, Tom Lembong Tetap Ditahan

Jaksa Sempurnakan Dakwaan, Tom Lembong Tetap Ditahan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 14 Feb 2025 15:25 WIB
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah)-(Kurniawan/detikcom)
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah) (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kini, jaksa sedang dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

"Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Safrianto.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak. Artinya, status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video Tom Lembong Seusai Diperiksa: Harapan Baru di Tahun Ini, Meski Banyak Tantangan

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads