20 Anggota FPD Dukung Amandemen Kewenangan DPD
Selasa, 08 Mei 2007 14:22 WIB
Jakarta -
Usaha DPD untuk mengamademen pasal 22 UUD 1945 tentang Kewenangan DPD tampaknya akan berhasil. 20 Tambahan tanda tangan berhasil diperoleh dari Fraksi Partai Demokrat (FPD).Dengan tambahan 20 orang ini, sudah terkumpul 232 dukungan dari anggota MPR untuk menyetujui amandemen. Ini berarti melebihi syarat minimal, yakni 226 orang, yang berarti sepertiga jumlah anggota MPR sekarang yang berjumlah 674."Kami komitmen untuk mendukung amandemen. Sekarang yang sudah tanda tangani ada 20-an. Ini bisa bertambah," kata Ketua FPD Syarief Hasan di sela-sela penandatanganan dukungan amandemen di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2007).Menurut Syarief, penandatanganan dukungan FPD terhadap amandemen ini karena untuk meningkatkan tugas DPD agar lebih efektif dalam memperjuangkan hak rakyat."Lembaga ini (DPD) kan sudah ada. Agar lebih efektif kita tambah kewenangannya dengan amandemen itu," lanjut dia.Menanggapi dukungan ini, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita merasa beryukur. Karena dengan dukungan DPD ini, rencana amandemen akan dapat dilakukan."Kami bersyukur, berarti usaha kami tidak sia-sia," cetusnya.Kapan akan dibawa ke pimpinan MPR? "Insya Allah besok pukul 10.30 WIB akan saya masukkan ke pimpinan MPR. Kita berharap bulan Agustus sudah bisa digelar," tukas Ginandjar.
(nvt/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































