Praja IPDN Kembali Ditahan

Praja IPDN Kembali Ditahan

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2007 13:10 WIB
Sumedang - Polres Sumedang menahan praja IPDN asal Papua, Romanus Nusagalang. Romanus adalah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap lima praja satu angkatan lainnya.Penahanan terhadap Romanus dilakukan sejak Senin (7/5/2007) pukul 22.30 WIB. Kebijakan ini diambil setelah tim penyidik Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Romanus dan lima saksi korban, termasuk Nanda Rizki praja asal Aceh, yang mengalami luka robek di bagian telinga kiri dalam dan atas, akibat terkena pukulan tersangka.Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom mengatakan tersangka dikenakan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan. "Dari hasil pengembangan penyidikan, diperlukan adanya keterangan saksi lain. Untuk itu rencananya kami akan memanggil dosen serta pengasuh praja IPDN untuk dimintai keterangan," tutur Gultom, Selasa (8/5/2007).Soal motif tersangka, Gultom belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya polisi masih mendalam penyelidikan kasus ini. Sebelumnya Kabag Pengasuhan IPDN Ilhami Bisri mengatakan, kasus penganiayaan tersebut berawal dari tertangkapnya empat praja yang sedang merokok di barak Jawa Barat bawah pada Minggu Malam pukul 22.00 WIB (7/5/2007). Romanus selaku ketua barak langsung mendatangi dan meminta agar para praja tidak merokok. Namun, empat praja itu tidak terima. Lantas terjadi perang mulut dan baku hantam. Nanda Rizki datang untuk melerai. Namun dia kena pukulan Roanus di bagian telinga kiri. Malam itu juga Nanda dibawa oleh keempat temannya ke Klinik Sakit Asrama (KSA) IPDN.Pihak komisi disiplin internal IPDN, siang ini rapat untuk membahas sanksi terhadap Romanos dan tiga praja tingkat III yang terkena kasus narkoba, masing-masing Rizardo kontingan Provinsi Aceh, Lan Maulana Yusuf (kontingan Jabar) dan Lazwardi (kontingen Jambi). Ketiganya kini ditahan di Polda Jabar.Pelaksana tugas (Plt) Rektor IPDN Johanis Kaloh mengatakan, hasil rapat komisi disiplin yang melibatkan pejabat IPDN kemungkinan besar akan diumumkan hari ini. "Sanksi itu (pemecatan dan penurunan pangkat keprajaan) tidak hanya berlaku bagi pelaku penganiayaan, melainkan terhadap seluruh praja yang melakukan pelanggaran, termasuk pengguna narkoba," tegas Kaloh. (ern/djo)


Berita Terkait