Perawatan Sakit Freddy Numberi Dibiayai Dana Nonbujeter
Selasa, 08 Mei 2007 12:58 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengaku menikmati dana nonbujeterDepartemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Freddy baru menyadarinya setelah diperiksa KPK.Demikian diungkapkan Freddy sebagai saksi dalam kasus korupsi dana nonbujeter DKP dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/5/2007)."Saya baru mengetahui dana perjalanan dinas itu dibiayai dengan dana nonbujetersetelah diperiksa KPK," ungkap Freddy.Freddy diperiksa KPK pada pertengahan 2006. Baru setelah diperiksa itu, Freddy meminta Sekjen DKP membuat surat edaran No SE 760/SJ/XI/2006 tanggal 30 November 2006 perihal larangan memungut dana. Padahal jauh-jauh hari, sejak awal menjabat menteri, Freddy sudah mengetahui adanya pungutan dana nonbujeter."Tadi katanya Anda sudah tahu dana nonbujeter itu sejak Januari 2005? Kok masih saja menggunakan dana itu untuk operasional menteri?" tanya hakim anggota Slamet Subagyo."Saya tidak tahu perjalanan dinas saya itu pakai dana nonbujeter," ujar Freddyberalasan."Kok bisa Anda tidak tahu?" tanya hakim lagi.Freddy kemudian menceritakan operasional menteri itu sebenarnya sudah ada pos resminya. Sehingga dia berpikir, operasional menteri akan cukup dibiayai dengan pos resmi itu. Selain untuk perjalanan dinas, Freddy juga mengakui telah menggunakan dana nonbujeter untuk perawatan sakitnya di rumah sakit. Jumlahnya Rp 164,3 juta. "Tapi saya tidak tahu itu dari dana nonbujeter," tandas Freddy.
(aba/nrl)











































