Sistem Politik Hambat Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Selasa, 08 Mei 2007 12:59 WIB
Jakarta - Keterwakilan perempuan di parlemen di Indonesia masih sangat rendah. Sistem politik dan kepartaian di Indonesialah yang ditengarai menjadi kendala."Sepertinya ada semacam agenda atau desain besar parpol-parpol untuk mengarahkan sistem pemilu yang tidak menguntungkan bagi perempuan," kata Direktur Pusat Kajian politik FISIP UI Sri Budi Eko Wardani.Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Keterwakilan Perempuan di Parlemen' di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (8/5/2007).Sri mengatakan, indikasi tersebut salah satunya terlihat dari isu yang berkembang dalam pembahasan UU paket politik di DPR yang terdiri dari RUU Parpol, RUU Pemilu Legislatif, RUU Pilpres, dan RUU Susduk.Dalam pembahaasan UU tersebut, lanjut Sri, isu keterwakilan perempuan di parlemen nyaris hilang."Yang menguat justru isu tentang electoral threshold, daerah pemilihan, dan sistem pemilu. Ini menunjukkan jika sistem politik kita belum terlalu akomodatif bagi perempuan," imbuh perempuan berkerudung ini.Dia juga mengatakan, dari hasil Pemilu 2004 lalu, jumlah perempuan yang lolos ke Senayan dengan perolehan suara melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP) hanya dua orang. Sedangkan anggota legislatif perempuan yang masuk Senayan lainnya, lolos karena diuntungkan oleh nomor urut.Sekjen PAN Zulkifli Hasan berbeda pendapat dengan Sri. Menurut dia, perkembangan sistem politik setelah Orde Baru justru semakin baik bagi perempuan.Dicontohkan Zul, jumlah perempuan di kepengurusan partainya sudah mencapai 25 persen."Jadi harus dimulai dari internal parpol dulu, jika ingin keterwakilan perempuan di DPR mencapai angka ideal. Karena parpol yang mendistribusikan kader-kadernya ke DPR," jelas dia.Di PAN, lanjut Zul, AD/ART-nya telah mencantumkan kuota 30 persen untuk perempuan.Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua FPG DPR, Ferry Mursyidan Baldan. Dia mengatakan, untuk memperbaiki jumlah keterwakilan perempuan di DPR harus dimulai dari hulunya, yaitu keterlibatan perempuan di kepengurusan partai."Golkar mendukung kepengurusan partai 30 persen untuk perempuan, dan itu diatur dalam UU," tukas Ferry.
(nvt/nrl)











































