Eks Konjen Johor Bahru Divonis 2 Tahun, Keluarga Menangis

Eks Konjen Johor Bahru Divonis 2 Tahun, Keluarga Menangis

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2007 12:47 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Konsul Jenderal RI untuk Johor Bahru, Eda Makmur, 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Eda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 791.419.000 atau subsider 1 tahun pidana penjara."Menyatakan terdakwa Eda Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap ketua majelis hakim Moerdiono membacakan vonis di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/5/2007).Eda terbukti melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian melebihi ketentuan secara terus-menerus demi keuntungan pribadi atau orang lain atau korporasi. Eda dikenakan dakwaan kedua pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 KUHP.Sementara dakwaan kesatu pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tidak terbukti. Pungutan yang dilakukan Eda terbukti tidak melawan hukum karena memang sesuai kewenangannya.Eda memungut biaya melebihi ketentuan itu dengan menggunakan SK ganda yangditerbitkan Duta Besar RI untuk Malaysia. Eda memungut dengan SK yang mematok biaya yang lebih tinggi, sementara disetorkan kepada negara dengan menggunakan SK yang patokan biaya lebih rendah.Uang selisih pungutan yang berkisar antara RM 10 sampai RM 30 per dokumen itu jika dikumpulkan sejak Eda menjabat Konjen pada Agustus 2000 sampai 2002, setidak-tidaknya mencapai RM 3.114.190 atau kira-kira Rp 7,8 miliar. Untuk Eda mengalir sebanyak RM 304.390 atau Rp 791.419.000. Sisanya mengalir kepada ataseimigrasi KJRI Johor Bahru Prihatna Setiawan dan operasional KJRI.Saat vonis dibacakan, 2 anak gadis dan istri Eda yang duduk di kursi pengunjung tidak mampu menahan tangis. Sampai sidang berakhir, mereka terus menitikkan air mata. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads