Hendarman: Yusril-Hamid Belum Ada Bukti Korupsi
Selasa, 08 Mei 2007 11:33 WIB
Jakarta - Meski diketahui melanggar hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin yang baru saja dicopot dari jabatan menteri, belum bisa dipastikan melakukan tindak pidana korupsi. Belum ada buktinya.Karena itu Jaksa Agung baru Hendarman Supandji masih akan mempelajari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Yusril dan Hamid dalam pencairan dana Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta di BNP Paribas, London, Inggris."Tetapi kalau tidak ada indikasinya, ya mungkin saja itu hanya pelanggaran. Tapi kalau tidak ada tindak pidana korupsi, masak saya tangani," kata Hendarman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (8/5/2007).Hendarman mengelak menyebutkan secara detil pelanggaran yang dilakukan Yusril dan Hamid. Dia meminta wartawan membaca pasal 31 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara."Saya tidak mengambil kesimpulan, bacalah pasal 31 UU itu," ujar Hendarman.Pihak Kejagung juga akan mempelajari berita-berita yang ada di koran. Namun sejauh ini alat bukti dalam kasus tersebut belum didapatkan."Dari mempelajari analisa berita, ada perbuatan melawan hukum, sesuai dengan yang ada dalam bunyi UU. Tapi apakah itu korupsi atau tidak, belum ada bukti, kan tidak semudah itu toh," pungkasnya.
(umi/sss)











































