Kadishub DKI: ASN hingga PJLP Dishub Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Kadishub DKI: ASN hingga PJLP Dishub Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 15:19 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kadishub Jakarta Syafrin Liputo (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengeluarkan instruksi bagi seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Benar. Setiap Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik. Termasuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang makin parah di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas," ujarnya.

Instruksi ini, menurut dia, berlaku untuk seluruh pegawai Dishub Jakarta, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan makin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.

ADVERTISEMENT

"Berlaku untuk semua pegawai Dishub Jakarta, termasuk ASN dan PJLP," imbuhnya.

Simak juga Video 'Usulan Pejabat RI Naik Transportasi Umum, Raffi Ahmad: Saya Suka Naik Kok':

(bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads