Propam Polri Usut Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Istri

Propam Polri Usut Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Istri

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 15:05 WIB
Konprensi pers kasus Kapolres Bireuen di Polda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Konferensi Pers Kasus Kapolres Bireuen di Polda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.

Proses penanganan kasus ini dipastikan akan transparan sebagai komitmen Polri untuk pengelolaan lembaga yang bersih. Polda Aceh akan melimpahkan kasus ini kepada Divpropam Polri.

"Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri. Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," jelas Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto, dilansir detikSumut, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan pelanggaran yang beredar itu diduga dibuat seluruh personel Polres Bireuen yang meminta agar AKBP Jatmiko dan AKP T diproses hukum. Dalam pesan yang beredar, terdapat 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko dan istri.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) serta pemotongan uang jatah anggota Polres Bireuen. Pungli juga dilakukan kepada lembaga lain hingga diduga meminta uang pengamanan pilkada kepada salah satu kandidat sebesar Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus AKBP Jatmiko. Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri AKBP Jatmiko, AKP T.

"Kemudian, sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan. Saksi-saksi lain ada beberapa perwira juga sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kombes Eddwi.

Menurutnya, penanganan kasus itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Karena itu, pihaknya akan melakukan pelimpahan setelah adanya bukti-bukti serta hasil klarifikasi dengan Jatmiko dan saksi-saksi.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo menjelaskan kasus itu masih didalami sehingga Jatmiko masih menjabat Kapolres Bireuen.

"Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelas Kombes Djoko.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Tampang Pelaku Pungli yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Bandung Zoo':

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads