Daan Dimara Minta Polisi Segera Periksa Hamid Awaludin
Selasa, 08 Mei 2007 09:59 WIB
Jakarta - Setelah Hamid Awaludin dicopot sebagai menteri, bisa jadi tuduhan kesaksian palsu yang dialamatkan padanya oleh Daan Dimara akan lempeng diurusi polisi. Kubu Daan minta polisi segera memeriksa Hamid.Lalu apa komentar Daan terhadap pencopotan Hamid itu? "Senin malam kami sudah menghubungi Pak Daan. Dia bilang kebenaran itu akan terungkap dan tidak bisa ditutupi lagi," ujar Erick S Paat, pengacara Daan, pada detikcom, Selasa (8/5/2007).Pada Maret 2007, kasasi yang diajukan Daan ditolak Mahkamah Agung (MA).Dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan kertas segel Pilpres 2004.Pada Agustus 2006, Daan meminta KPK menahan dan menetapkan Hamid sebagai tersangka kesaksian palsu. Daan melakukan hal itu sesuai saran hakim yang menyidangkan kasus pengadaan kertas segel, yang menjadikannya sebagai terdakwa. Hamid dalam sidang dengan terdakwa Daan pada 25 Juli 206 membantah dirinya memimpin rapat dan menentukan harga segel surat suara sebesar Rp 99 per buahnya. Padahal lima saksi lainnya menyatakan bahwa Hamidlah yang memimpin dan menentukan harga. Inilah yang dianggap Daan sebagai kesaksian palsu."Polisi harus segera mungkin memeriksa Hamid. Kalau berlambat-lambat lagi ini ada apa?" gugat Erick. Menurut Erick, sudah sepantasnya Polda memeriksa Hamid. Sebab, bukti yang ada dan dakwaan penuntut umum sudah cukup kuat. Dijelaskan Erick, Rabu besok dia akan ke Polda untuk mendesak Polda segera memeriksa Hamid. Sedangkan hari ini, dia akan menemui Daan mengenai rencana Rabu besok.Pada Senin kemarin, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Carlo Brix Tewu menyatakan, Hamid akan diperiksa bila bukti-bukti yang diperolehnya telah komplet, termasuk salinan kesaksian Hamid di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(nik/nrl)











































