Kini Giliran KPK dan Kejagung Tindak Yusril dan Hamid

Kini Giliran KPK dan Kejagung Tindak Yusril dan Hamid

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2007 08:41 WIB
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin sudah diberhentikan Presiden SBY sebagai menteri. Kini, giliran KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti langkah SBY itu."Langkah SBY tidak hanya sebatas reshuffle saja, tapi juga harus ditindaklanjuti dengan mengusut keduanya lebih intensif," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2007).Emerson menjelaskan, SBY sudah melakukan langkah awal dalam rangka pemberantasan korupsi, yakni membersihkan istana dari tikus-tikus. "Kini, KPK dan Kejagung harus lebih proaktif dalam mengusut kasus mereka," tuturnya.Menurutnya, KPK dan Kejagung sepertinya kesulitan mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Yusril dan Hamid. "Masyarakat selama ini melihat lambannya KPK dan Kejagung mengusut kasus keduanya karena mereka masih menjabat sebagai pembantu presiden," ujarnya.KPK kini masih mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Yusril dan Hamid. Yusril diketahui disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari semasa menjabat di Departemen Hukum dan Perundangan. Sedangkan Hamid diduga terlibat dalam kasus korupsi pada pelaksanaan Pemilu 2004. Mereka juga diduga terlibat dalam pencairan uang milik Tommy Soeharto yang disimpan di BNP. (ary/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads