Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan pengadilan online dapat berlanjut. Namun sebaiknya perihal urusan itu dapat diatur dalam KUHAP.
"Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholders," kata Prim dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Dia mengatakan perkembangan dunia peradilan sangat pesat terkhusus setelah COVID-19. Dengan demikian, menurut dia, sidang daring seperti saat COVID-19 dibutuhkan meski sudah tidak ada pembatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan secara elektronik masih dibutuhkan meskipun saat ini sudah tidak ada lagi pembatasan masyarakat seperti halnya pada saat terjadi pandemi COVID-19," katanya.
Selain itu, Prim menilai persidangan daring dibutuhkan untuk mengakomodasi persidangan dengan pihak terkait yang lokasinya jauh dari gedung pengadilan. Mekanisme ini sebenarnya juga sudah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
"Namun, apabila aturan persidangan secara elektronik juga diatur secara tegas dalam rancangan KUHAP, tentunya akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders aparat penegak hukum," sebutnya.
Tonton juga Video: Momen Irjen Napoleon Memegang HP Saat Jalani Sidang Daring