Komisi III Bahas Pencalonan Achmad Ali Sebagai Hakim Agung

Komisi III Bahas Pencalonan Achmad Ali Sebagai Hakim Agung

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2007 07:11 WIB
Jakarta - Penahanan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Achmad Ali, berdampak pada pencalonannya sebagai hakim agung. Komisi III DPR pun segera membahas permasalahan itu."Kita akan segera menggelar rapat internal Komisi III untuk membahas mengenai penahanan Achmad Ali," kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2007).Dalam pandangan pribadi Gayus, meskipun Achmad Ali telah ditahan, namun penahanan itu tidak akan menghalangi Achmad Ali untuk ikut dalam tes kelayakan sebagai hakim agung di DPR. "Dalam UU MA kan juga dijelaskan, bila ada calon terkena tindak pidana, sebelum kasus itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat, calon itu masih boleh mengikuti seleksi," jelasnya.Politisi asal PDIP ini menilai, penahanan terhadap Achmad Ali ini sangat ironis. Alasan penahanan yang dilakukan kejaksaan pun dinilai sangat subyektif. "Kejari Makassar menggunakan KUHAP sebagai salah satu alat kepentingan. Padahal nilai korupsi yang disangkakan sangat kecil. Kenapa harus ada penahanan,lagipula dia tidak mungkin menyulitkan pemeriksaan dan menghilangkan barang bukti," bela Gayus. (ary/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait