Jaksa Agung Harus Berani Cabut SP3 Soeharto
Selasa, 08 Mei 2007 06:56 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah diberikan pekerjaan rumah (PR) yang banyak. Salah satunya adalah harus berani mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejumlah kasus korupsi, terutama Soeharto."Jaksa agung yang baru ini harus berani membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan mantan Preiden Soeharto. Ini salah satu agenda reformasi yang belum dijalankan Abdul Rahman Saleh," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2007).PR lainnya, lanjut Emerson, Hendarman juga harus kembali menggiatkan perburuan para koruptor yang lari ke luar negeri. Selain itu, kasus-kasus korupsi lain yang sebelumnya sudah di-SP3 harus kembali dibuka."Beliau juga harus segera mengeksekusi harta para koruptor yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ini masih belum ditangani dengan serius oleh Arman (panggilan akrab Abdul Rahman Saleh)," tuturnya.Menurut Emerson, Hendarman juga harus lebih berani bertindak dalam menegakkan hukum, hal yang sepertinya hilang pada era Arman menjabat sebagai jaksa agung."Kita berharap Hendarman dapat menutupi kekurangan dari Arman yang kurang 'berani' dalam memberantas korupsi," pungkasnya.
(ary/nwk)











































