Pemilik warung sayur di Magetan, Jawa Timur, Bitner Sianturi, mencabut gugatan Rp 540 juta. Gugatan itu sebelumnya ditujukan kepada penjual sayur keliling bernama Marno, kepala desa, dan 3 orang lainnya.
Keputusan itu dibacakan oleh ketua hakim Rintis Candra di hadapan para tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.
"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang beperkara, Pak Bitner dan lima tergugat," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dedy Alparesi, dilansir detikJatim, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedy, Bitner telah sepakat untuk mencabut gugatan tanpa syarat yang telah disanggupinya. Gugatan Bitner tercatat dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan.
"Penggugat sepakat mencabut gugatan yang terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan," jelas Dedy.
Kepada wartawan, Bitner mengaku sudah ikhlas menerima hasil mediasi dengan penuh ketenangan.
"Kita bicara keadaan, keamanan, ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah, tapi untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," ucap Bitner.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Heboh Tukang Sayur di Magetan Digugat Rp 540 Juta oleh Pemilik Warung':
(rdp/idh)