Copot Abdul Rahman Saleh, SBY Langgar Konstitusi
Selasa, 08 Mei 2007 06:01 WIB
Jakarta - Pencopotan Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung menuai kecaman. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melanggar konstitusi atas pencopotan itu."Presiden SBY telah melanggar pasal 22 UU 16/2004 tentang Kejaksaan," kata Ketua DPP Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (7/5/2007).Dalam pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan diatur, bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan merangkap jabatan publik.Berdasarkan pasal tersebut, lanjutnya, pemberhentian jaksa agung diberikan sejumlah persyaratan yang tidak bisa digubris, walaupun oleh presiden sekalipun. "Jadi tidak ada hak prerogatif presiden untuk mengganti jaksa agung," tandasnya.
(ary/ary)











































