Sengketa Pilkada Kini Ditangani MK
Selasa, 08 Mei 2007 04:08 WIB
Jakarta - Sengketa hasil penghitungan suara kerap mewarnai pelaksanaan pilkada tingkat gubernur di berbagai daerah. Banyak persengketaan yang berakhir di Mahkamah Agung (MA). Pilkada DKI yang akan digelar Agustus mendatang tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan serupa seperti yang terjadi di daerah lain. Namun berdasarkan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, penyelesaian persengketaan pilkada tidak lagi menjadi kewenangan MA, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK)."Yang berbeda dari UU 22/2007 ini adalah gugatan pilkada itu langsung ke MK, tidak lagi MA," ujar Ketua KPUD, Juri Ardiyantoro, dalam diskusi bertajuk 'Legalisasi Pilkada DKI Jakarta 2007: UU 32/2004 atau UU 34/1999?' di Hotel Accasia, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (7/5/2007).Menurut Juri, setelah disahkan oleh DPR pada 16 April lalu, UU 22 tersebut berlaku mengikat bagi pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta. Bahkan DKI Jakarta, lanjut dia, menjadi provinsi pertama yang melaksanakan UU tersebut. Juri mengatakan, UU 22/2007 secara khusus mengatur tentang penyelenggara pemilu baik untuk tingkat pusat maupun lokal. "Penyelenngara itu seperti KPUD Provinsi, KPU Kabupaten/Kotamadya, PPK, PPS, dan KPPS diatur UU 22," imbuh Juri.Selain itu, Juri juga menjelaskan jika rekapitulasi hasil penghitungan suara langsung diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari TPS tanpa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan."Ini untuk menyederhanakan distribusi rekapitulasi hasil penghitungan suara," jelasnya.Hal-hal lain yang bersifat teknis, lanjut Juri, tidak diatur dalam UU tersebut. Melainkan, tetap mengacu pada UU 32/2004 dan PP 6/2005."Tapi untuk hal yang teknis, seperti persentase pemenang pemilu harus mencapai 25 persen plus satu, tetap diatur UU 32/2004, dan hal-hal lain dalam PP 6/2005," pungkasnya.
(rmd/ary)











































