Eks Gubernur Jabar Diperiksa Kejagung Kasus Kavling-gate
Senin, 07 Mei 2007 22:19 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi uang kadeudeuh, APBD 2001-2002 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini ditangani tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tim penyidik yang diketuai Baringin Sianturi hari ini memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat H.R. Nuryana dalam kasus yang lebih dikenal dengan nama kavling-gate."Oya ada, dia saksi untuk kasus kadeudeuh," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2007).Menurut Salim, penggabungan tim ini karena kemungkinan ada tersangka yang ada di Jakarta. "Pertimbangannya itu siapa tau nanti ada yang di sini juga tersangkanya," ujarnya.Salim menjelaskan, tim juga telah mengajukan izin kepada presiden untuk memeriksa dua anggota Komisi III DPR yang telah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Eka Santosa dan Koerdi Moekri. Eka Santosa yang juga mantan Ketua DPRD Jabar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Koerdi Mukri (Wakil Ketua DPRD Jabar) kini masih mengajukan kasasi ke MA karena divonis empat tahun penjara. Selain akan memeriksa Eka dan Koerdi, tim gabungan Kejagung-Kejati Jabar masih akan memeriksa saksi lagi di Gedung Bundar Kejagung. Mengenai kerugian negara, lanjut Salim, hal ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun kasus ini diduga merugikan negara puluhan miliar, senilai Rp 33,4 miliar.Kasus ini menyangkut pembagian jatah kavling perumahan untuk 100 anggota dewan. Kasus ini mulai mencuat ke permukaan sekitar Juli 2002, dan mendapat sorotan dari masyarakat karena dananya diambil dari Pos 2.14 APBD Jabar.
(ary/mly)











































