Kejati Bali Periksa Korupsi Dana Askeskin di RSUP Sanglah
Senin, 07 Mei 2007 20:16 WIB
Denpasar -
Kasus korupsi dana Askeskin sebesar Rp 2,3 miliar diduga terjadi di rumah sakit terbesar di Bali, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. Tiga orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Para saksi tersebut, yaitu IGA Mayani Budi (Staf Entry Data Bagian Mobilisasi Dana Askeskin RS Sanglah), dua orang staf keuangan PT Askes Bali, yaitu Ivon dan Nita. Mereka diperiksa di ruang terpisah di Kantor Kejati Bali, jalan Mpu Tantular, Denpasar, Senin (7/5/2007). Dari hasil pemeriksaan tersebut, nama Dirut RSUP Sanglah disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Koordinator tim jaksa yang menangani kasus ini, I Nyoman Ruju menyatakan optimistis bisa mengungkap dugaan korupsi Askeskin tersebut. Pihak kejati bakal memeriksa beberapa saksi lagi. Muncul dugaan terjadi korupsi setelah diketahui adanya dana Askeskin mengendap di rekening BNI 46 Cabang Renon, Denpasar atas nama IGA Mayani Budi. Kejati Bali pun masih intensif memeriksa Mayani Budi. Hingga kini belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa mengajukan 49 pertanyaan seputar mekanisme aliran dana Askeskin. "Semuanya kami serahkan kepada jaksa karena kami menghormati proses hukum," kata Gede Suarnata, kuasa hukum Mayani. Sementara itu, Kuasa hukum PT Akses Bali, Ketut Rinata mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas dugaan korupsi Askeskin. PT Askes Bali tidak pernah mengalami masalah dalam pengiriman dana Askeskin ke RSUP Sanglah. "Dana Askeskin itu selalu ditransfer ke rekening BNI dan BPD Bali. Setelah ditransfer, kami mengirim surat pemberitahuan kepada direktur rumah sakit. Jika terjadi penyelewengan, hal itu bukan tanggung jawab PT Askes lagi," kata Rinata usai mendampingi pemeriksaan dua kliennya.
(gds/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































