Polisi menangkap seorang warga bernama Wanadri Priyogo karena melakukan budi daya ganja di rumah kontrakannya. Selain melakukan budi daya, dia juga mengekstrak ganja tersebut untuk menjadi minyak.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan minyak-minyak ganja ini dijual oleh pelaku melalui beberapa platform online.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan pelaku, minyak hasil ekstrak ganja ini dijual melalui online atau WhatsApp. Dia jual per botol kecil Rp 160 ribu," katanya, dilansir detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunnus menjelaskan Wanadri Priyogo melakukan budi daya tanaman ganja sejak 2017. Minyak tersebut dibuat dengan modus untuk pengobatan penyakit.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat budi daya penanaman ganja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari lalu. Puluhan batang tanaman serta 9 kilogram paket ganja siap edar disita.
Polisi mengamankan satu orang tersangka pemilik rumah bernama Wanadri Priyogo (47) dalam penggerebekan tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)