Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho memantau operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar mulai hari ini. Agus berharap operasi yang berlangsung selama 14 hari ini dapat meningkatkan disiplin warga dalam berlalu lintas.
Agus mengecek pelaksanaan operasi di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Agus mengatakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Dirlantas Polda sudah berjalan dengan baik.
"Memastikan bahwa operasi keselamatan lalu lintas di jajaran di Polda Metro sudah berjalan dengan baik. Jadi anggota sudah tersebar di tempat-tempat yang sudah ditugaskan dan saya terima kasih kepada Pak Dirlantas Polda Metro untuk ETLE-nya cukup bagus," ujar Agus di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan operasi keselamatan ini ditujukan agar masyarakat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Dia mengingatkan warga untuk selalu mematuhi aturan, seperti memakai helm bagi pemotor dan sabuk pengaman saat berkendara dengan mobil.
"Operasi keselamatan lalu lintas ini tujuannya adalah, kami mengharapkan, kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan, disiplin, dan ketaatan berlalu lintas," ucapnya.
"Tentunya, kalau naik kendaraan, pakai helm. Kalau naik mobil, pakai seat belt. Menggunakan SIM, semuanya," tambahnya.
Agus mengatakan operasi keselamatan merupakan bagian dari persiapan Operasi Ketupat menjelang masa mudik Idul Fitri atau Lebaran. Operasi keselamatan dilakukan sebagai langkah awal merumuskan tindakan saat Operasi Ketupat.
"Operasi keselamatan lalu lintas ini juga salah satu persiapan untuk kegiatan Operasi Ketupat. Jadi saya dengan stakeholder termasuk jajaran sudah melakukan survei jalan, sudah melakukan rapat koordinasi. Merumuskan langkah-langkah cara bertindak yang tentunya nanti akan kita berlakukan," tutur Agus.
11 Sasaran Operasi Keselamatan 2025:
Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), berikut daftar 11 sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
9. Melanggar marka berhenti
10. Melawan arus
11. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Lihat juga video: Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar