KPK: Menteri yang Terkena Reshuffle Wajib Lapor Kekayaan

KPK: Menteri yang Terkena Reshuffle Wajib Lapor Kekayaan

- detikNews
Senin, 07 Mei 2007 18:52 WIB
Jakarta - Menteri-menteri yang baru saja diangkat, diberhentikan, dan digeser oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Laporan harta kekayaan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi mereka," kata Deputi Pencegahan KPK, Waluyo, saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2007).Waluyo menjelaskan, KPK pun juga akan segera mengirimkan surat kepada para menteri dan mantan menteri itu untuk segera memperbarui laporan kekayaannya masing-masing. "Kita akan kirimi surat secepatnya mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," jelasnya.Para menteri yang harus segera melaporkan kekayaannya yakni, Menkominfo M Nuh, Menhub Jusman Syafii Djamal, dan Menneg PDT M Lukman Edy yang tercatat sebagai pejabat baru.Mensesneg Hatta Rajasa, Menkum dan HAM Andi Mattalata, Menneg BUMN Sofyan Djalil, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus melaporkan perkembangan hartanya sebelum mengisi posisi yang baru. Sedangkan bagi Yusril Ihza Mahendra, Hamid Awaludin, Sugiharto, dan Abdul Rahman Saleh harus melaporkan perkembangan hartanya selama menjabat jabatan sebagai mensesneg, menkum dan HAM, menneg BUMN, serta jaksa agung. (ary/nrl)


Berita Terkait