Masa Kerja Timtas Tipikor Tidak Diperpanjang

Masa Kerja Timtas Tipikor Tidak Diperpanjang

- detikNews
Senin, 07 Mei 2007 17:59 WIB
Jakarta - Masa kerja Timtas Tipikor sudah berakhir 2 Mei 2007 lalu. Mantan ketuanya, Hendarman Supandji, mengatakan, Presiden tidak memperpanjang lagi masa kerja tim yang dibentuk 2 Mei 2005 itu."Saya melaporkan mengenai tugas-tugas saya, yaitu pemberantasan tipikor dan laporan mengenai Timtas Tipikor. Itu sudah berhenti setelah selesai 2 tahun," kata Hendarman di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2007).Tim ini terdiri dari 25 orang, dari unsur Kejagung, Mabes Polri dan BPKP. Selama masa tugasnya, tim telah menerima 280 laporan masyarakat namun tidak semua kasus tertangani.Untuk kasus-kasus yang sudah tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang belum selesai akan diserahkan ke tempat masing-masing, yaitu ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung secara rutin. Tim ini juga dilaporkan telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 3 triliun.Lengser sebagai ketua Timtas Tipikor, Hendarman ditunjuk SBY sebagai Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh. (gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads