Sidang Kasus Razman Digelar Lagi 20 Februari, Majelis Hakim Tak Berganti

Sidang Kasus Razman Digelar Lagi 20 Februari, Majelis Hakim Tak Berganti

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 12 Feb 2025 07:36 WIB
Humas PN Jakut Maryono (Rumondang/detikcom)
Foto: Humas PN Jakut Maryono (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat gaduh dalam sidang. Meski begitu, PN Jakut tetap akan menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa pada 20 Februari mendatang.

"Untuk sidang atas nama terdakwa Razman tetap berjalan sesuai agendanya pemeriksaan saksi pada Kamis, 20 Februari," kata Humas PN Jakut, Maryono, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Dalam kasus ini, Razman duduk sebagai terdakwa. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Hotman Paris. PN Jakut telah empat kali menggelar sidang kasus tersebut, namun sidang keempat pada Kamis (6/2) diskors dan berakhir ricuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maryono mengatakan susunan majelis hakim dalam kasus tersebut juga tidak berganti. Pihak Razman sebelumnya meminta majelis hakim untuk diganti karena dianggap tidak netral.

"Kalau permintaan penggantian majelis menjadi kewenangan Ketua PN yang hingga saat ini tidak ada/belum ada penggantian," ujar Maryono.

ADVERTISEMENT

Ketua PN Jakut Laporkan Razman dkk ke Bareskrim

PN Jakut juga telah melaporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. Maryono menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," imbuhnya.

Lihat juga Video: Aksi Ngamuk Razman Nasution di Sidang Berbuntut Panjang

(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads