Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purbo Bekti. Gugatan perdata dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Jadi hari ini, siang ini, saya atau kami datang ke PN Bogor terkait mewakili kepentingan dari Ibu Agustina Tio Fridelina terhadap gugatan perdata. Artinya, kami melakukan gugatan perdata melawan Bapak Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK. Perihalnya adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, di PN Bogor, Selasa (11/2/2025).
Army menyebutkan gugatan perdata dilakukan karena adanya dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Agustiani menggugat Rosa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansinya lebih seperti yang kemarin disampaikan pada saat keterangan sebagai saksi, di praperadilan PN Jaksel. Bahwa pada saat pemeriksaan di KPK RI sebagai saksi penggugat, Agustiani Tio Fridelina mengalami intimidasi dari Tergugat Rosa Purbo Bekti," kata Army didampingi suami Agustiani, Adrial Wilde.
"Itu salah satu bentuk gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum perihal untuk intimidasi. Dan dari apa yang terjadi di sini, dampaknya termasuk pencekalan, kami juga menuntut kepada Pak Rosa Purbo Bekti kompensasi senilai Rp 2,5 miliar di dalam petitum kami," lanjutnya.
Bentuk intimasi yang dialami Agustiani, kata Army, adalah ketika adanya permintaan agar kuasa hukum yang mendampingi Agustiani diganti. Rosa Purba juga disebut sempat menggebrak meja ketika memeriksa Agustiani.
"(Yakni) Tergugat menyuruh Penggugat, jadi Pak Rosa Purbo Bekti menyuruh Ibu Agustina Tio Fridelina untuk mengganti kuasa hukum, karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi adalah kader PDIP Perjuangan. Artinya, kami yang diminta diganti. Sebenarnya kami juga keberatan terhadap sikap Pak Rosa. Tapi karena ini menjadi rangkaian dari proses, ya sudah, kita masuk dalam substansial Ibu Tio," kata Army.
"Yang kedua, Bapak Rosa Purbo Bekti melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat berhadapan dengan Penggugat. Artinya, pada saat pemeriksaan itu, ada sempat menggebrak meja," lanjutnya.
Army menyebutkan, bentuk intimidasi lainnya adalah adanya dugaan perkataan 'siapa yang lebih kuat' ketika pemeriksaan berlangsung.
Simak Video: Agustiani Tio Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Kasus Hasto
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.