Profesor Achmad Ali Ditahan di Rutan Makassar
Senin, 07 Mei 2007 15:19 WIB
Makassar - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Prof Achmad Ali resmi ditahan Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan anggota Komnas HAM ini terkait kasus dugaan korupsi dana program pasca sarjana (PPS) Unhas senilai Rp 250 juta.Achmad Ali dibawa ke rutan Makassar, Jl Sultan Alaudin, sekitar pukul 15.50 Wita, Senin (7/5/2007) dengan mobil Kijang Innova warna hitam. Mobil tahanan yang disiapkan pihak Kejari Makassar batal digunakan.Dalam kesempatan itu, Achmad Ali menggunakan jas warna hitam. Achmad Ali mengaku tidak tahu menahu alasan penahanan dirinya oleh Kejari Makassar."Saya tidak tahu. Tanya saja sama jaksa, karena saya bingung alasannya apa," kata Achmad Ali sebelum memasuki mobil Kijang Inova yang membawanya ke Rutan Makassar.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar AR Nasruddin mengatakan, penahanan Achmad Ali sesuai dengan KUHAP. Langkah hukum ini juga merupakan perintah pimpinan kejaksaan."Ya saya sebagai bawahan hanya melakukan perintah pimpinan. Dan yang pasti ada pertimbangan yuridisnya," ungkap Nasruddin.
(djo/umi)











































