Komisi II DPR melakukan rapat dengan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat tersebut dalam rangka evaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga atau institusi yang ditetapkan dalam paripurna DPR.
Pantauan detikcom di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025), terlihat Ketua DKPP Heddy Lugito. Tampak anggota DKPP yang lain, seperti Tio Aliansyah, Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan J Kristiadi.
Wakil Ketua Komisi II Aria Bima dan Zulfikar Arse Sadikin mengatakan rapat berjalan seperti biasanya. Aria Bima menyebut agenda rapat ini sebagai evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (tindak lanjut tatib). Kita evaluasi semuanya," ujar Aria Bima sebelum memasuki ruang rapat.
"Ini sama dengan rapat pada umumnya," kata Zulfikar saat dimintai konfirmasi.
Rapat ini digelar secara tertutup. Hingga pukul 11.18 WIB, rapat Komisi II dengan DKPP masih berjalan.
Berdasarkan undangan yang diterima, rapat evaluasi ini ditujukan kepada pimpinan DKPP. Adapun pemanggilan terhadap DKPP disebut untuk meningkatkan pengawasan DPR terhadap calon lembaga atau institusi yang telah ditetapkan pada paripurna.
Berikut bunyi surat undangan dari DPR RI kepada DKPP:
Yth. Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di TEMPAT
Berdasarkan perubahan kedua Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 3 Februari 2025, dan sesuai Keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI dengan Kapoksi II DPR RI tanggal 10 Februari 2025, serta berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Pasal 228A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan "dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada Pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan hormat kami sampaikan, bahwa Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(dwr/rfs)