Giliran KPK Melawan Hasto di Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 07:24 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Jakarta -

KPK menyerahkan bukti untuk melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan. Satu koper berisi berkas sebagai barang bukti dibawa KPK kedalam ruang sidang.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (10/2/2025). Agenda sidang yakni penyerahan bukti dari KPK selaku termohon.

Untuk diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU RI pada 2020.

Wahyu telah divonis bersalah dan sudah bebas. Namun Harun Masiku masih menjadi buron. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Hasto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Kembali ke praperadilan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Tim Biro Hukum KPK terlihat membawa satu koper ke ruang sidang. Tim KPK kemudian mengeluarkan berkas-berkas dari koper itu.

Berkas-berkas dari koper itu kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan praperadilan Hasto. Pihak Hasto juga terlihat menuju ke meja hakim untuk mengecek bukti yang diserahkan KPK.

Penyerahan bukti dari pihak Hasto telah dilakukan lebih pada Kamis (6/2). Mereka membawa satu boks besar dan menyerahkan 41 bukti kepada hakim.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork