Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakbar

Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakbar

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 21:29 WIB
Polisi tangkap curanmor di Jakbar
Polisi menangkap curanmor di Jakbar. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial B dan N ditangkap karena terlibat sindikat curanmor. Pasutri tersebut menadah motor hasil curian sindikatnya.

"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Selain pasutri B dan N, polisi menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku tersebut adalah R (28), A (22), dan F (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," imbuh Eko.

Eko menerangkan, tersangka R dan A merupakan eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan tersangka F merupakan joki atau pilot yang membonceng para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023," jelasnya.

Sindikat curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09 RW 12 Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap para tersangka.

Tersangka A dan R ditangkap di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakbar. Dari pengembangan keduanya, polisi menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar.

Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat. Akibat perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Momen Penangkapan Pelaku Curanmor-Jambret yang Beraksi 13 Kali di Makassar':

(mei/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads